Abstract :
Dampak positif dari otonomi daerah yakni adanya perubahan sistem
pemerintahan yaitu dari sistem sentralisasi menuju sistem desentralisasi. Dalam
otonomi daerah desentrilisasi terdapat pelimpahan wewenang dan tanggung jawab
pada daerah untuk mengelolah dan memanfaatkan sumber daya daerah secara
optimal, serta memberi peluang dan juga kesempatan untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik dan bersih di daerah. Kemandirian Desa merupakan
keharusan yang dimiliki Desa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. UU Desa tersebut memberikan kewenangan kepada Desa agar
dapat memiliki kemandirian sehingga dapat memiliki daya saing yang baik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan
kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah salah satu jenis metode penelitian yang
menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam penelitian dapat berupa orang,
lembaga, masyarakat dan yang lainnya. Pada umumnya, tujuan utama penelitian
deskriptif adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena,
variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung.
Hasil Penelitian Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme
transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan Dana Desa tersebut, maka tiap
Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa
dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka
kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat
kesulitan geografis masing-masing desa. Penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program
yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Kata Kunci: Dana Desa, Infrastruktur Desa, otonomi daerah, desentralisasi,