Abstract :
Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui proses
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013
Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataa Pasar
Modern ( Studi Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep ).
Maraknya pembukaan pasar modern seperti minimarket, swalayan tidak hanya
di perkotaan tetapi juga sudah masuk ke desa-desa mengakibatkan persaingan dengan
pasar tradisional. Oleh sebab itu, adanya peraturan yang bisa melindungai dan
memberdayakan pasar tradisional dirasa sangat penting. Serta penataan pasar modern
yang harus sesuai dengan peraturan harus dimaksimalkan lagi. Untuk itu,
penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana proses implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataa Pasar Modern ( Studi
Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep ).
Fokus dalam penelitian ini meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi,
dan struktur birokrasi dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data
sekunder. Instrumen penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara,
observasi, pedoman dokumentasi, alat tulis dan perekam. Informan dalam
penelitian ini adalah terdiri dari 3 informan yaitu, Kepala Dinas Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep, Bidang Pelayanan Perizinan, dan
masyarakat / pengusaha.Teknik pengumpulan data penelitian ini melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya mengenai analisa data yang
dilakukan yakni melalui proses reduksi data, penyajian data, dan verification.
Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil penelitian yakni
meliputi : (1) Komunikasi yang menunjukkan proses komunikasi yang dilakukan
oleh BPPT dengan memberikan sosialisasi-sosialisasi di tingkat kecamatan
ataupun dengan melalui media luar ruang/media elektronik. (2) Dari variabel
sumber daya menunjukkan sumber daya manusia di BPPT dirasa sudah memenuhi
target sehingga tiak perlu tambahan staf lagi. Begitu pula dengan sarana dan
prasarana kendaran operasional bagi Tim Survey yang sudah tersedia cukup baik.
(3) Variabel disposisi/sikap menunjukkan Tim Pelaksana memiliki komitmen dan
bersedia melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta membantu/melayani
para pengusaha baik para pelaku usaha di pasar tradisional maupun pasar modern.
Sikap dari para pengusaha juga mendukung pelaksanaan perda tersebut. (4)
Variabel struktur birokrasi melihat mekanisme pelaksanaan Perda yang tersusun
secara jelas, sistematis dan mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait.
Kata Kunci : Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan
Pasar Modern