Abstract :
Lembaga kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam kehidupan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, agar diperoleh keteraturan dan
integrasi dalam masyarakat. Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep
dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
Nomor 02 Tahun 2013, Kelurahan Kepanjin telah membentuk Lembaga
Kemasyarakat RT, RW, PKK, Karang Taruna. Dalam pembentukannya
telah berstruktur dengan tepat maupun dalam kepengurusannya,
Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kelurahan Kepanjin,
sedangkan tujuan penelitian Untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan di Kelurahan Kepanjin
Penelitian yang bersifat kualitatif, yang menjadi fokus penelitian yaitu
a. Tahap interpretasi, b. Tahap Pengorganisasian, c Tahap Aplikasi, Subjek
penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik pengumpulan
data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data dengan
pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan Kelurahan Kepanjin, dalam
mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan, dimana Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep telah
mampu dalam mengiplementasikan peraturan dimaksud, dengan telah
terbentuknya Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebanyak 13 RT dan 4
RW dan TP. PKK Kelurahan, sehingga tatanan pemerintahan kelurahan
lengkap dan tepat.
Kesimpulan menunjukkan Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota
Sumenep mampu mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun
2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Kata kunci : Perda No. 02 Tahun 2013, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan