Abstract :
Pelaksanaan Pilkada secara serentak diselenggarakan 9 desember 2015.
Netralitas Pegawai Negeri Sipil merupakan pilar penting dalam terselenggaranya
pemerintahan yang berhasil dan berdaya guna. Oleh karena itu, sebagai unsur
aparatur negara diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara profesional, jujur, adil, dan merata. Netralitas Pegawai Negeri Sipil
merupakan hal yang sangat penting mengingat terdapat larangan bagi Pegawai
Negeri Sipil untuk berperan aktif dalam aktivitas pilkada. Badan Kepegawain,
Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep dalam kewenangannya menangani
manajemen Aparatur Sipil Negara harus memiliki strategi-strategi untuk menjaga
netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam setiap Pemilukada.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Strategi Pemerintah
Kabupaten Sumenep Dalam Menjaga Netralitas di Pemilihan Kepala Daerah
2015.
Fokus penelitian adalah tentang proses manajemen strategi, Formulasi
Strategi, Implementasi Strategi, Evaluasi Strategi. Data yang diperoleh memulai
wawancara, observasi dan Dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada Formulasi Strategi yang
digunakan ini didukung dengan melaksanakan ketentuan PP 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), Surat Edaran Bupati Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Masa Kampanye Pemilihan
Kepala Daerah. Semuanya berjalan sesuai dengan Formulasi yang dibuat untuk
jangka panjang. Pada Implementasi Strategi pelaksanaan berdasar pada UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS dan Surat edaran Bupati Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Masa Kampanye
Pemilihan Kepala. Pada Evaluasi strategi yang dijalankan sebagian besar sudah
tercapai tetapi masih ada segelintir oknum PNS yang melanggar atau tidak netral.
Diharapkan para pemangku kebijakan dalam setiap Pemilihan Umum, baik
Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Legislatif dapat membantu proses
lahirnya pemimpin daerah Kabupaten Sumenep yang berintegritas dan
mendapatkan dukungan dari partisipasi politik masyarakat.
Kata kunci: Netralitas, Pilkada, Formulasi, Implementasi, Evaluasi
xvi