Abstract :
Pelayanan publik merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap
aparatur pemerintah sehingga kualitas pelayanan publik memiliki implikasi
yang luas dalam berbagai aspek kehidupan dalam mencapai tingkat
kesejahteraan masyarakat, sehingga peningkatan kinerja aparatur dalam
penyelenggaraan pelayanaan publik terus ditingkatkan yang dapat menunjukkan
daya saing dalam pemberian pelayanan jasa. Hal ini juga dialami pada
masyarakat Kabupaten Sumenep khususnya pada Kelurahan Karangduak
Kecamatan Kota Sumenep, dalam mengurus berbagai surat keterangan masih
kurang adanya transparansi dan akuntabilitas atas biayanya serta adanya
prosedur yang sangat kaku dan berbelit yang dilakukan oleh Kelurahan
Karangduak Kecamatan Kota Sumenep,
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Apakah pelaksanaan Indeks
Kepuasan Masyarakat dalam pemberian pelayanan umum yang diberikan oleh
Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep kepada masyarakat sudah
sesuai dengan ketentuan yang ada sedangkan tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui pelaksanaan Indeks Kepuasan Masyarakat dalam pemberian
pelayanan umum yang diberikan oleh Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota
Sumenep kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam
menjawab permasalahan tersebut, peneliti yang menggunakan penelitian yang
bersifat diskriptif kuantitatif. Dalam hal ini, yang menjadi obyek penelitian
adalah masyarakat Kelurahan Karangduak dalam mengurus administrasi. Sesuai
dengan masalah tersebut, data yang digunakan berupa indept interview dan
kuesioner yang kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan
dan dapat dimengerti.
Dalam penelitian ini secara garis besarnya Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) yang diberikan Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep
dengan 14 (empat belas) unsur yang dinilai mencapai 107,44 diklasifikasikan
kedalam interval konversi IKM maka unit pelayanan publik pada klasifikasi
pelayanan berkategori BAIK,
Kata Kunci : IKM dan Pelayanan Umum