Abstract :
Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa merupakan
pertanggunggjawaban dari pemerintah desa terkait pengelolaan Alokasi Dana
Desa yang terdiri dari serangkaian kegiatan yaitu perencanaan, pelaksanaan,
penatusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Pandian.
Penelitian ini dilakukan di Desa Pandian yang terletak disekitar perkotaan.
Jenis penelitian ini ialah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif
yaitu menjelaskan secara objektif keadaan yang terjadi di objek berdasarkan
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan analisis data interaktif yang terdiri dari reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilias pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) di Desa Pandian belum terlaksana dengan baik. Prosedur yang
dilaksanakan di Desa Pandian terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa belum
100% sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Salah satu prosedur
yang belum dilaksanakan Pemerintah desa ialah tidak menyampaikan laporan
realisasi pertanggungjawaban kepada masyarakat setempat artinya pemerintah
desa tidak transparan kepada masyarakatnya.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Alokasi Dana Desa (ADD), Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014