Abstract :
Alokasi Dana Desa sebagai bagian dari kewenangan fiskal desa untuk
mengatur dan mengelola keuangannya. Untuk melaksanakan kewenangan
tersebut, pemerintah desa memiliki sumber - sumber penerimaan yang
digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan. Alokasi Dana Desa di
Desa Kalianget Timur adalah pelaksanaan dan pengendalian kegiatan yang
belum terlasanakan diantaranya masih ditemukannya jalan kampung yang
masih belum tersentuh bantuan.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah
pengelolaan alokasi dana desa untuk pembangunan desa di Desa
Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, sedangkan tujuan penelitian untuk
mengetahui pengelolaan alokasi dana desa untuk pembangunan desa di
Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget. Penelitian yang bersifat
kualitatif, yang menjadi fokus penelitian yaitu 1) Perencanaan (Planning), 2)
Pengorganisasian (Organizing), 3) Pengarahan (Actuating) dan 4) Pengawasan
(Controlling). Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung,
teknik pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan
analisa data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan Desa Kalianget Timur Kecamatan
Kalianget telah memenuhi ketentuan dalam Undang ? Undang Nomor 06
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
sehingga pelaksanaannya dapat menunjang Pembangunan Desa. Dalam
pengelolaan ADD yang dikelolanya sesuai dengan prosedur yang ada,
dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan dan evaluasi, dan
dalam pelaksanaanya terlihat lancar, karena ditunjang dengan Sekretaris
Desa dan Pengelola Keuangan Desa yang mempunyai kinerja tinggi.
Alokasi Dana Desa di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget
telah memenuhi ketentuan yang ada sesuai dengan Undang ? Undang
Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.