Abstract :
Desa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat
menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional. Pembangunan desa adalah
program pembangunan pemerintah yang dilaksanakan di desa untuk
mengembangkan dan meningkatkan perekonomian di desa sehingga menjadi desa
mandiri. Pembangunan desa dapat dilaksanakan melalui penggunaan dana desa.
Tetapi realisasi dana desa yang terjadi di Kabupaten Sumenep masih dirasa sangat
rendah. Selain itu, pelaksanaan program pembangunan ditingkat desa terkesan
disembunyikan. Serta kualitas sumber daya manusia yang dimiliki desa pada
umumnya masih rendah.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengelolaan dana desa
menuju pembangunan desa mandiri berdasarkan atas 4 (empat) asas atau prinsip
dalam pengelolaan keuangan desa yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi,
serta tertib dan disiplin anggaran.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data yang digunakan
terdiri dari data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini mengambil lokasi
di Pemerintahan Desa Parsanga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa yang
dilakukan di pemerintahan desa Parsanga telah cukup baik dengan memperhatikan
dan menerapkan 4 (empat) prinsip pengelolaan keuangan desa. Asas atau prinsip
dalam pengelolaan dana desa dijadikan sebagai pedoman dan acuan para
perangkat desa dalam setiap melaksanakan program pembangunan desa baik dari
tahap perencanaan hingga evaluasi. Transparansi yang dilakukan oleh pemerintah
desa yaitu melalui musyawarah desa dan rembuk warga tahunan untuk
pembahasan penggunaan dana desa dan keuangan desa yang lain. Akuntabilitas
diterapkan melalui sistem pelaporan dan pembuatan LPJ dari setiap kegiatan yang
dilaksanakan. Partisipasi dari pemerintah kepada masyarakat yaitu dengan
menghadiri rapat bulanan RT. Sedangkan wujud partisipasi masyarakat yakni
dengan keikutsertaan semua elemen masyarakat dalam setiap pelaksanaan
program pembangunan desa. Pemerintah desa Parsanga memiliki Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai pedoman dan
acuan dalam penggunaan dana desa serta keuangan desa yang lain. Prosedur dan
peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa adalah bertujuan untuk mengurangi
terjadinya penyimpangan.
KATA KUNCI : Pengelolaan Dana Desa dan Desa Mandiri