Abstract :
Pengawasan pada umumnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari
kemungkinan adanya penyimpangan atau penyelewengan atas suatu tujuan yang akan
dicapai, melalui pengawasan ini diharapkan bisa membantu dalam melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai suatu tujuan yang sudah direncanakan
secara efektif dan efisien.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian in i
adalah pengawas BOS, sedangkan objek dalam penelitian ini adalah sistem pengawasan
yang dilakukan oleh Inspektorat Sumenep ditinjau dari 4 proses pemeriksaan dana BOS
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Sistem pengawasan yang
diterapkan oleh inspektorat sumenep yaitu dilakukan dengan cara audit, survey, review,
monitoring dan evaluasi (2) Penatausahaan dan Tata Kelola Bantuan Opersional Sekolah
(BOS) di Sekolah yang dilakukan oleh SDN Daleman III Ganding Sumenep adalah
penerimaan dana BOS, Pengelolaan dana BOS, dan Pertanggungjawaban dana BOS (3)
Laporan Dana BOS yang diterapkan oleh Inspektorat yaitu perencanaan, penyaluran, dan
pertanggungjawaban (4) Proses / Tahapan dari perencanaan, penganggaran,
pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi dan pertanggungjawaban yang
diterapkan oleh inspektorat sumenep yaitu melakukan review pada saat evaluasi
pemeriksaan dana BOS selesai.
Kata Kunci : sistem pengawasan, audit, survey, review, monitoring dan evaluasi