Abstract :
Kabupaten Sumenep sebagai salah satu daerah dapat dikatakan terbilang
lambat dalam melakukan upaya pelestarian dan pengembangan cagar budaya, hal
ini ditandai dengan banyaknya peninggalan-peninggalan bersejarah yang belum
didaftarkan sebagai Cagar Budaya. Kendati demikian, namun pada tahun 2014
lalu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menggulirkan kebijakan pelestarian cagar
budaya yang ditandai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Tentunya Peraturan Daerah ini
nantinya benar-benar dapat menjadi jawaban atas pertanyaan dan keinginan
masyarakat, bahwa benda peninggalan sejarah dan budaya, sangat penting dan
mendasar untuk dipelihara dan dilestarikan, sebab, keberadaan Cagar Budaya tidak
dapat dipungkiri telah banyak memberi konstribusi terhadap perkembangan daerah
Kabupaten Sumenep. Ironisnya, Kabupaten Sumenep yang kaya akan peninggalan
cagar budaya, justru Sejumlah bangunan bersejarah di Kabupaten Sumenep
ternyata tidak ada satupun yang masuk dalam register cagar budaya.
Tujuan dalam penelitian ini untuk untuk mengetahui Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya di
Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang
memfokuskan pada : 1) Interpretasi, 2) Pengorganisasian, dan 3) Aplikasi. Lokasi
dalam penelitian ini berlokasi di Dinas Kebudayaan, pariwisata, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Sumenep. Analisis data bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian dalam penelitian ini meliputi, 1) Interpretasi, interpretasi
atas Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya telah
dinterpretasikan kebjakan teknis operasional, namun belum pada kebijakan
mangerial seperti Peraturan Bupati sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah
tersebut. 2) Pengorganisasian, pada tahapan ini juga sudah berjalan dengan baik,
karena proses pengorganisasian yang dilakukan telah menetapkan sumberdaya,
baik sumberdaya manusia, finansial maupun sumberdaya sarana serta adanya
pembagian tugas dan kewenangan yang jelas didalamnya. Bahkan melibatkan
stakeholder yaitu Tim Ahli Cagar Budaya. 3) Aplikasi, pada proses aplikasi ini
juga telah menuai hasil bahwa setiap pelaksanaan program dan kegiatan telah
sesuai dengan Standart Operasional Prosedur dan perencanaan yang telah
ditetapkan melalui proses interpretasi dan pengorganisasian yang dilakukan.
Adapun wujud aplikasi tersebut melalui, inventarisasi, sosialisasi, pemeliharaan,
pemanfaatan, evaluasi dan pengendalian.