Abstract :
Kabupaten Sumenep sebagai daerah yang notabene penduduknya sebagian
besar berprofesi sebagai Nelayan, tentu juga memiliki harapan besar akan kebijakan
Sertifikasi Hak atas Tanah. Sebab, kondisi Nelayan di Kabupaten Sumenep
mengalami hal serupa dalam pengembangan usahanya sebagai Nelayan terletak
pada sisi permodalan yang dimilikinya. Namun, harapan besar para Nelayan
tersebut seakan-akan sulit direalisasikan sebagai akibat dari sejumlah persoalan
yang masih menerpa proses implementasi Sertifikasi Hak atas Tanah di Kabupaten
Sumenep.
Tujuan dalam penelitian ini untuk Efektifitas Program Sertifikasi Hakatas
Tanah (SeHAT) Nelayan Untuk Mengembangkan Usaha Perikanan Masyarakat di
Kabupaten Sumenep, sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang
memfokuskan pada : 1) Pendekatan Sumber, 2) Pendekatan Proses, dan 3)
Pendekatan Sasaran. Lokasi dalam penelitian ini berlokasi di Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Sumenep. Analisis data bersifat analisis kualitatif.
Berpijak pada hasil penelitian, analisis, dan pembahasan yang telah
disampaikan, maka dapat disimpulkan bahwa Program Sertifikasi Hak atas Tanah
(SeHAT) Nelayan Untuk Mengembangkan Usaha Perikanan Masyarakat di
Kabupaten Sumenep telah berjalan efektif. Hal ini ditandai dengan beberapa
dimensi sebagaimana berikut : 1. Pendekatan Sumber, Pada aspek sumber dibagi ke
dalam 2 dimensi yaitu 1) Sumber fisik mencakup, a) Sumber daya Manusia, b)
Sumber daya Anggaran, dan c) Sumber daya Sarana Prasarana. 2) Sumber non fisik
yang mencakup pada sisi informasi yang disajikan mengenai program SEHAT.
Sumber-sumber tersebut telah memadai sehingga mampu mengefektifkan
pelaksanaan program SEHAT di Kabupaten Sumenep. 2. Pendekatan Proses,
Rangkaian proses dalam pelaksanaan Pogram SEHAT mencakup PraSertifikasi,
Pelaksanaan Sertifikasi, dan Pasca Sertifikasi.Dari masing-masing rangkaian
tersebut juga telah berjalan efektif kendati masih ada beberapa kendala, namun
teratasi dengan baik. 3. Pendekatan Sasaran, dari empat sasaran yang ada, dalam
kurun 3X realisasi pada tahun 2013, 2014, 2015, hanya pada tahun 2013, tidak
terealisasi 5% dikarenakan ada pemberkasan yang hilang dan akhirnya tidak dapat
di proses karena melewati waktu yang telah ditentukan oleh BPN dalam pembuatan
sertifikat tersebut.Dan pada sasaran item kedua hanya terdapat terdapat 20 orang
yang sudah menggunakan untuk anggunan di bank. Hal tersebut memang tidak bisa
100 % nelayan penerima program SeHAT dapat menggunakan sertifikat tersebut
sebagai jaminan di bank