Abstract :
Akuntabilitas mempunyai arti yakni pertanggungjawaban, yang
merupakan salah satu ciri dari terapan good governance atau pemerintahan yang
baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban dan
penerapan akuntabilitas pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah
Miftahun Najah Tenonan Manding Kab. Sumenep di tahun anggaran 2016.
Akuntabilitas digunakan untuk mengetahui pertanggungjawaban suatu perusahaan
dan meminimalisir terjadinya kecurangan yang disengaja ataupun yang tidak
disengaja.
Penelitian ini dilakukan terhadap suatu entitas nirlaba yaitu sebuah
lembaga pendidikan yang bernama Madrasah Ibtidaiyah Miftahun Najah dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif. Dimana dalam teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan
dokumentasi dengan menggunakan data primer sebagai data utama yang akan
diteliti. Untuk menguji keabsahan data maka dilakukan uji kredibilitas yang
meliputi tahapan sebagai berikut yaitu perpanjangan pengamatan, triangulasi, dan
member check.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban
dan penerapan akuntabilitas pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah
Miftahun Najah sudah menerapkan hampir semua ketentuan yang telah diatur di
dalam Juknis BOS. Hanya ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan Juknis,
namun hal tersebut masih dapat dibenahi untuk menjadikan proses pengelolaan
dana BOS di Madrasah Ibtidaiyah Miftahun Najah menjadi lebih akuntabel.
Kata Kunci: Akuntabilitas, dana BOS, pengelolaan.