Abstract :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan dari pungutan
pajak daerah, retribusi daerah,pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
pendapatan lain-lain. Pajak hotel termasuk didalam pajak daerah. Hotel
merupakan sektor potensial dalam peningkatan efektivitas penerimaan pajak hotel
dan kontribusi yang diberikan oleh hotel dapat memacu pembangunan ekonomi
Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui
efektivitas pemungutan pajak hotel di Kabupaten Sumenep tahun 2010-2015 (2)
Untuk mengetahui kontribusi pajak hotel dalam perkembangan Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2010-2015
Penelitian ini menggunakan metode deksriptif kuantitatif. Teknik
pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Data yang digunakan
pada penelitian ini adalah target pajak hotel, realisasi pajak hotel dan realisasi
pendapatan asli daerah. Data dianalisis menggunakan analisis efektivitas, dan
analisis kontribusi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Penerimaan pajak hotel
Kabupaten Sumenep secara keseluruhan maupun secara klasifikasi selama tahun
2010 sampai 2015 rata-rata sangat efektif>100%. Dengan demikian pemungutan
pajak hotel di Kabupaten Sumenep semakin baik dan dapat memperlancar
pembangunan daerah di Kabupaten Sumenep. (2)Penerimaan pajak hotel
Kabupaten Sumenep secara keseluruhan maupun secara klasifikasi tidak memiliki
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah selama tahun 2010-2015
Kata Kunci : efektivitas, kontribusi, pajak hotel, pendapatan asli daerah