Abstract :
Keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada keseimbangan peran dari
laki-laki dan perempuan sebagai pelaku, pengendali, pengambil keputusan, penasehat
dan penerima manfaat pembangunan. Ketimpangan peran serta dari salah satu elemen
tersebut akan menimbulkan ketidakadilan pada program pembangunan yang
dihasilkan. Kaum perempuan khususnya yang tinggal di pedesaan cenderung
mempunyai banyak permasalahan baik dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi,
sosial dan sebagainya. Kondisi tersebut membuktikan bahwa masih terdapat
kesenjangan terhadap perempuan dan permasalahan yang terjadi pada perempuan
tersebut seharusnya bisa direspon oleh pemerintah dengan cara memberikan programprogram pembangunan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal tersebut
hanya bisa terjadi apabila mereka turut dilibatkan dalam setiap proses pembangunan.
Rumusan masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana partisipasi
perempuan dalam penyusunan rencana pembangunan di Desa Pangarangan
Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
partisipasi perempuan dalam penyusunan rencana pembangunan di Desa Pangarangan
Kecamatan Kota Sumenep.
Penelitian ini bersifat kualitatif yang berfokus pada partisipasi perempuan
dalam penyusunan rencana pembangunan desa ditinjau dari kedudukannya sebagai
pelaku atau pelaksana, pengendali, pengambil keputusan, penasehat, dan penerima
manfaat pembangunan. Subyek penelitian ini adalah informan kunci, utama dan
tambahan. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, studi
pustaka, dan studi dokumentasi. Analisa data menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan partisipasi perempuan dalam penyusunan
rencana pembangunan di Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep diwujudkan
dalam hal menentukan kebijakan pembangunan, formulasi kebijakan pembangunan,
dan perencanaan program pembangunan. Kesimpulan menunjukkan bahwa partisipasi
perempuan dalam penyusunan rencana pembangunan di Desa Pangarangan
Kecamatan Kota Sumenep adalah Sangat Baik, baik kedudukannya sebagai pelaku
atau pelaksana, pengendali, pengambil keputusan, penasehat, dan penerima manfaat
pembangunan.
Kata Kunci : Partisipasi Perempuan, Rencana Pembangunan Desa