Abstract :
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam rangka penyusunan dan implementasi, dan
pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan,
pengembangan kemasyarakatan, pada era saat ini semakin menguat. Dalam
kebijakan pembangunan desa masih menjadi dominan Kepala Desa
dalam membangun desa, BPD seakan menjadi pengawas atau kontrol
dalam pelaksanaan pembangunan desa
Permaslahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimana fungsi
Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan dan pengawasan
pembangunan di Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih, sedangkan
tujuan penelitian untuk mengetahui fungsi Badan Permusyawaratan Desa
dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan di Desa Juruan Laok
Kecamatan Batuputih. Penelitian yang bersifat kualitatif, yang menjadi
fokus penelitian yaitu 1) Perencanaan, dan 2) Pengawasan. Subjek penelitian
ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik pengumpulan data
interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data dengan
pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan fungsi Badan Permusyawarat Desa
(BPD) Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih telah menunjukkan
adanya koordinasi dalam perencanaan yang matang atas Peraturan dan
Keputusan Kepala Desa serta APBDes, dan melakukan pengawasan atas
pengelolaan keuangan desa sehingga telah mampu dalam memenuhi
ketentuan yang ada
Kesimpulan menunjukkan fungsi Badan Permusyawarat Desa (BPD)
Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih telah melakukan perencanaan dan
melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa yang berkoordinasi
dengan Kepala Desa.
Kata kunci : BPD, Perencanaan, Pengawasan dan Pembangunan