Abstract :
Persoalan upah juga kian mengakrabi di Kabupaten Sumenep, utamanya
dalam hal penetapannya yang masih di anggap terlalu rendah dibandingkan
dengan daerah kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur. Meskipun pada tahun 2015
ini telah mencapai Rp 1.253.500 sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan
Gubenur Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2015
di Jawa Timur. Persoalan lainnya ialah masih banyak Perusahaan di Kabupaten
Sumenep yang belumsepenuhnya menerapkan UMK sebagaimana ketentuan
tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi peraturan gubenur
Nomor 72 tahun 2014 tentang upah minimum kabupaten/kota 2015 di Jawa Timur
di Kabupaten Sumenep ? sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan
masukan dan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah Daerah.
Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang
memfokuskan pada : Proses Penetapan Upah Minimu Kabupaten;Sosialisasi Upah
Minimum Kabupaten;Pengawasan Penerapan Upah Minimum Kabupaten;Sanksi
bagi yang tidak menerapkan UMK dan Sumberdaya Pelaksanaan UMK. Lokasi
dalam penelitian di Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Sumenep.Analisis data
bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini, meliputi:1) Proses penetapan UMK di Kabupaten
Sumenep dilalui dengan survey KHL, Penentuan KHL, Perumusan UMK, dan
Pengusulan.2) Sosialisasi dilakukan dengan pola eksternal dan internal. Bentuk
sosialisasinya berupa surat edarana dengan melampirkan Pergub 72
2014,mengundang para pengusaha ke aula Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
Kabupaten Sumenep, mendatangi lansung dengan cara dor to dor, dana melalui
media massa baik cetak maupun elektronik. 3) Pengawasan lebih bersifat
mencegah hal-hal yang menimbulkan penyimpangan dalam hal penerapan UMK.
Dalam pengawasan ini Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Sumenep
menggunakan pendekatan persusasif yang dianggap jauh lebih efektif. 4) sanksi
yang diberlakukan melalui beberapa tingkatan yakni pembinaan, teguran lisan,
memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan. 5) sumberdaya berkenaan dengan terbatasnya modal yang
dimiliki pengusaha sehingga mereka belum bisa memberi upah sesuai dengan
standar upah minimum kabupaten. Banyak pengusaha industri kecil yang tidak
melaksanakan kebijakan tersebut.
Keyword : Implementasi, UMK.