Abstract :
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good
governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan
berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pada Desa Bakeong, Kecamatan
Guluk ? Guluk, anggaran tahun 2014 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep telah
mampu dalam mengelola anggaran APBDes mengimplementasikan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimana
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaam Keuangan Desa yang dilaksanakan Desa Bakeong
Kecamatan Guluk ? Guluk, sedangkan tujuan penelitian Untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan Desa Bakeong
Kecamatan Guluk ? Guluk.
Penelitian yang bersifat kualitatif, yang menjadi fokus penelitian
yaitu 1). Mekanisme, 2) Prosedur, 3) Dampak Kebijakan, 4) Penunjang dan 5)
Penghambat. Subjek penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung,
teknik pengumpulan data interview, observasi dan dokumentasi, dengan
analisa data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan Desa Bakeong Kecamatan Guluk,
menunjukkan adanya pengelolaan keuangan desa dengan berbagai tahapan
telah mampu dalam memenuhi ketentuan dalam Undang ? Undang Nomor
06 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa