Abstract :
Pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dalam pembiayaan
pemerintah dan pembangunan. Keberhasilan pemerintah dalam menopang
penerimaan pajak membutuhkan dukungan berupa kepatuhan wajib pajak dengan
cara membayar dan melaporkan surat pemberitahuan secara benar, lengkap dan
tepat waktu. Adanya tuntutan akan peningkatan kepatuhan wajib pajak
mendorong Direktorat Jendral Pajak melakukan reformasi administrasi perpajakan
modern berupa layanan e-SPT (elektronik surat pemberitahuan) dengan tujuan
untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan. Akan tetapi
penyelenggaraan layanan e-SPT di Kabupaten Sumenep masih belum sepenuhnya
dipahami oleh wajib pajak sehingga menghambat proses penyampaian laporan.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui strategi layanan e-SPT
dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak Sumenep berdasarkan atas 4 (empat)
strategi dalam layanan yaitu atribut layanan pelanggan, pendekatan untuk
penyempurnaan kualitas, sistem umpan balik untuk kualitas layanan pelanggan,
dan implementasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data yang digunakan
terdiri dari data primer dan data sekunder. Dengan teknik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi layanan e-SPT yang
dilakukan oleh KP2KP Sumenep sudah cukup baik. Karena, dengan layanan eSPT mampu meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar yang menyampaikan
SPT. Akan tetapi, penerapan e-SPT belum berdampak pada tingkat kepatuhan
wajib pajak Sumenep. Pemahaman wajib pajak mengenai layanan e-SPT masih
sangat minim, sekalipun sudah dilakukan sosialisasi wajib pajak kurang mampu
menyerap materi yang disampaikan sehingga membuat mereka masih
menanyakan kembali prosesnya secara langsung kepada petugas pajak. Oleh
kerena itu, wajib pajak didorong untuk menyampaikan segala bentuk keluhannya
melalui media online yang telah disediakan untuk mengukur tingkat kepuasan
wajib pajak dan kualitas layanan yang diberikan. Penyediaan informasi dan sarana
evaluasi ini belum ditanggapi secara positif oleh wajib pajak. Jadi, tingkat layanan
yang ingin dicapai berupa kepatuhan dan kesadaran wajib pajak secara sukarela
belum dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.
KATA KUNCI : Layanan e-SPT, dan Kepatuhan Wajib Paj