Abstract :
Kabupaten Sumenep sebagai salah satu Kabupaten yang terletak di ujung
timur Pulau Madura masih diakrabi masalah pencemaran lingkungan. Satu
fenomena yang menarik di beberapa titik di Kabupaten Sumenep membuktikan
bahwa kebersihan lingkungan masih kurang terjaga. Banyaknya sampah yang
masih berserakan dan tersumbatnya selokan-selokan serta mengendapnya air
limbah yang menimbulkan bau kurang sedap. Maka dari itu, disini peran
pemerintah selaku pemangku kebijakan dalam hal ini adalah Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Sumenep sangat menentukan daerahnya terbebas dari masalah
pencemaran terhadap lingkungan.Untuk mencapainya diperlukan usaha pembinaan
kehidupan masyarakat yang tertib,maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Sumenep seyogyanya mempu menggenjot pengembangan Program Bank Sampah
tidak hanya di kawasan perkotaan, namun juga harus mampu merambah ke
kawasan perdesaan..
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Pemberdayaan Masyarakat
Melalui Program Green Bank Dalam Mengatasi Masalah Lingkungan di
Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang memfokuskan
pada : 1) Enabling, 2) Empowering, dan 3)Protecting. Lokasi dalam penelitian ini
berlokasi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep. Analisis data bersifat
analisis kualitatif.
Berdasarkan uraian hasil penelitian, analisa dan pembahasan yang telah
dijabarkan diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini,
meliputi: Enabling, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep telah mampu
mencipatakan iklim dan mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan sampah
melalui Green Bank di Kabupaten Sumenep. Empowering, Penguatan yang
dilakukan Badan Lingkungan Hidup Sumenep terhadap Green Bank juga telah
dilakukan. Penguatan dimaksud yakni penguatan sumberdaya, baik sumberdaya
manusia, sarana rasarana, maupun permodalan. Beberapa program penguatan
kelembagaan Green Bank, diantaranya,: Pendidikan dan Pelatihan, Pendampingan,
Bantuan Sarana Prasarana, Fasilitasi Kerjasama. Protecting, Protecting atau
perlindungan terhadap Green Bank juga telah dilakukan oleh Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Sumenep. Beberapa wujud dari perlindungan dimaksud, meliputi:
Legalisasi Lembaga Bank Sampah, Pendidikan dan Pelatihan, Prosedur
Penyelenggaraan Bank Sampah, dan Penetapan Harga Sampah berlaku.
Kata Kunci: Bank sampah, Pemberdayaan