Abstract :
Dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini, desa mempunyai peran yang
strategis dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk pembangunan. Pengelolaan Dana Desa di Desa
Dapenda Kecamatan Batang-batang kurang tepat karena dana tersebut hanya
terfokus kepada pembangunan infrastrukur khususnya pembangunan jalan. Jadi
akan lebih efektif dan efisien apabila dana desa tersebut menyeluruh. Untuk
menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam menerapkan atau dalam
menjalankan kebijakan DD, diperlukan adanya kelembagaan yang kuat di desa,
sehingga dana tersebut dapat terkelola dengan baik. Prinsip- prinsip dasar dalam
mengelola DD adalah pratisipatif, terbuka, bertanggung jawab, serta
memperhatikan kesetaraan.
Mengacu pada uraian singkat diatas, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini ialah Bagaimana pengelolaan dana desa dalam pembangunan
infrastruktur jalan desa di desa Dapenda kecamatan Batang-Batang. Berdasarkan
latar belakang permasalahan dan rumusan masalah maka tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui pengelolaan dana desa dalam pembangunan
infrastruktur pembangunan jalan desa di Desa Dapenda Kecamatan BatangBatang.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode yang
diantaranya : 1) Fokus Penelitian 2) Lokasi Penelitian 3) Sumber Data yang
terdiri dari data primer dan data sekunder 4) Instrumen Penelitian 5) Subjek
Penelitian 6) Teknik Pengumpulan Data yang terdiri dari teknik wawancara
mendalam, observasi, dokumentasi 7) Teknik Analisa Data yang terdiri dari
reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan 8)
Keabsahan Data yang meliputi uji Credibility, transferability, dependability, dan
confirmability.
Hasil penelitian tersebut diantaranya : 1) Tahap Perencanaan, meliputi
:Pembentukan tim penyusun RPJM, Penyelarasan arah kebijakan perencanaan
pembangunan Desa, Pengkajian Keadaan Desa, Penyusuanan rencana
Pembangunan desa melalui musyawarah Desa, Penyusunan rancangan RPJM. 2)
Tahap Pelaksanaan, meliputi : Setelah tahap perencanaan, pelaksana kegiatan
dapat segera melakukan kegiatan pembangunan dengan melibatkan masyarakat
setempat, Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola, Pelaksana kegiatan
menyiapkan tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerjaan yang disertai dengan
daftar pekerja sebagai lampiran laporan, Pelaksana kegiatan menyiapkan
dokumentasi foto kegiatan. 3) Tahap Pengawasan, meliputi : Pengawasan yang
dilakukan oleh Camat. Tim pengendali kegiatan melakukan pemantauan dan
evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Kemudian
pemantauan dilakukan terhadap penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening
kas desa, penyampaian laporan realisasi dan SILPA dana desa. 4) Tahap