Abstract :
Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Desa perlu menerapkan Good
Local Governance yaitu Akuntabilitas khususnya dalam Pengelolaan Dana Desa.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sehingga rencana pembangunan
desa untuk menjadikan desanya lebih maju dan lebih modern bisa terlaksana.
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mendeskripsikan Akuntabilitas Pelaporan
Dana Desa Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri Tahun 2015.
Penelitian ini dilakukan terhadap Pelaporan Dana Desa dengan Jenis
penelitian pendekatan komparatif. Metode komparatif dalam hal ini dilakukan
dengan cara membandingkan, menguraikan, menafsirkan data. Sedangkan teknik
pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi, dan
triangulasi.
Penelitian ini dapat disimpulkan, (1) Pengelolaan keuangan Desa
Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep secara administratif telah tersusun dan
berjalan sesuai dengan Pedoaman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014, Proses pengelolaan keuangan itu dimulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, Pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Namun
pada proses Perencanaan ada yang tidak sesuai yaitu tidak ada partisipasi dari
masyarakat. Artinya Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Pamolokan sudah
sesuai tapi tidak sempurna (2) Akuntabilitas sektor publik atau
pertanggungjawaban kepada publik belum terlaksana, karena tidak adanya bentuk
transparansi kepada masyarakat. Dan Akuntabilitas Pelaporan Dana Desa
Pamolokan Kecamtan Kota Sumenep secara umum sudah sesuai dengan Standart
Akuntabilitas Laporan Keuangan yang tercantum pada teori. Masih ada standartstandart yang perlu dipelajari lagi dari segi akuntabilitas manfaat pertanggung
jawaban yang mencakup terkait hasil pencapaian tujuan dengan prosedur dan
terpenting dari pencapaian tujuan tersebut adalah efektivitas dan akuntabilitas
prosedural pertanggungjawaban terkait pada pentingnya prosedur pelaksanaan
dengan mempertimbangkan asas etika, moralitas serta kepastian hukum.
Kata Kunci :Akuntabilitas, Dana Desa, Good Local Governance