Abstract :
Kabupaten Sumenep sebagai daerah yang cukup pesat perkembangan
koperasinya tentunya juga berkewajiban mengembangkan dan menjaga eksistensi
koperasi supaya dapat terus aktif dengan usaha yang digelutinya sehingga
kesejahteraan para anggotanya dapat diwujjudkan. Sementara data Dinas Koperasi
dan UKM Sumenep dalam Rekapitulasi Perkembangan Keragaan Koperasi Tahun
2015 justru menunjukkan Koperasi yang tidak aktif mencapai 439 Koperasi dari
1.326 Koperasi
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui untuk mengetahui Pembinaan
Koperasi Guna Mewujudkan Koperasi Sehat dan Mandiri di Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang
memfokuskan pada : 1) Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan
kepentingan ekonomi anggotanya; 2) Mendorong, mengembangkan, dan membantu
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian; 3)
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta
mengembangkan lembaga keuangan Koperasi; 4) Membantu pengembangan
jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
5) Memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang
dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip
Koperasi . Analisis data bersifat analisis kualitatif.
Mengacu pada hasil penelitian, analisa, dan pembahasan yang telah
digambarkan diatas, maka kesimpulan yang dapat dipetik dalam penelitian ini
meliputi: Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi
anggotanya; Dinas Koperasi dan UKM Sumenep telah melakukan pembimbingan
kepada anggota Koperasi sebagai wujud dari bentuk pembinaan yang dilakukan.
Pembimbingan tersebut dilakukan secara informal dan formal. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan,
dan penelitian perkoperasian; Dinas koperasi juga telah terlibat secara langsung
dalam hal pengembangan pendidikan, dan pelatihan. Hal ini ditandai dengan
program-program yang digulirkan seperti Diklat. Hanya saja penelitian yang
dilakukan mengenai perkoperasian ini masih minim. Memberikan kemudahan untuk
memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan
Koperasi; Wujud nyata dari dukungan keuangan dan permodalan ini dapat dilihat
dari adanya fasilitasi Dinas Koperasi dan UKM dengan beberapa Bank di
Kabupaten Sumenep. Misalnya program KUR yang telah berlangsung lama sejak
beberapa tahun lalu. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja
sama yang saling menguntungkan antar Koperasi; Pegnembangan jaringan usaha
koperasi juga dilakukan, hal ini diketahui dari adanya fasilitasi Dinas Koperasi dan
UKM Sumenep yang menjembatani antara Koperasi dengan sektor usaha lain,
seperti UKM, Perusahaan, dan sebagainya. Memberikan bantuan konsultasi guna
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi; Bantuan konsultasi juga
dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Sumenep. Bentuk konsultasi yang
diberikan melalui klinik koperasi dan UKM yang bersifat Konsultatif dan bersifat
Tindak Lanjut/Langsung yang berada di Dinas Koperasi dan UKM Sumenep.