Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Rawandi, Rawandi
Retno Karminingtyas, Sikni
Subject
RS Pharmacy and materia medica
Datestamp
2021-10-25 02:24:19
Abstract :
Latar belakang : Pelayanan farmasi klinik salah satunya meliputi pengkajian dan
pelayanan resep. Untuk mengevaluasi mutu pelayanan kefarmasian dapat dinilai dari
waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan. Waktu pelayanan resep berdasarkan
standar Kemenkes RI Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 resep racikan< 60 menit dan
non racikan < 30 menit.
Tujuan : Mengidentifikasi waktu tunggu pelayanan resep dan kesesuaian waktu
tunggu pelayanan resep.
Metode : Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif secara retrospektif bersifat
kualitatif non eksperimental. Pengambilan sampel dengan metode non-probability
dan menggunakan teknik random sampling. Sampel yang digunakan dalam penelitian
ini sebanyak 100 resep. Data dianalisis secara deskriptif dan dengan statistik uji t-test.
Hasil : Persentase kesesuaian waktu tunggu resep racikan baik itu BPJS maupun Non
BPJS yang sesuai 66,67% dan yang tidak sesuai 33,33%, resep non racikan baik itu
BPJS maupun Non BPJS yang sesuai 94,48% dan tidak sesuai 15,52%. Rerata waktu
pelayanan resep racikan BPJS 46,24 menit dan untuk Non BPJS 52,10 menit,
sedangkan rerata waktu pelayanan resep non racikan BPJS 14,21 menit dan untuk
Non BPJS 18,48 menit. Analisa menggunakan uji t-test independent tidak memiliki
perbedaan dengan nilai signifikan resep racikan (BPJS vs Non BPJS) 0,845 dan non
racikan (BPJS vs Non BPJS) 0,408.
Kesimpulan : Tidak terdapat perbedaan rerata waktu tunggu pelayanan resep racikan
dan non racikan baik BPJS maupun non BPJS.
Kata kunci :resep, waktu tunggu, BPJS, non BPJS.