Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Wahyu Nuraini, Rubit
Handitya, Binov
Candra Irawati, Arista
Subject
K Law (General)
Datestamp
2021-11-09 02:07:25
Abstract :
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Skripsi ini merupakan studi tentang analisis tentang perlindungan hukum bagi
wanita korban kekerasan dalam rumah tangga studi kasus di Pengadilan Negeri
Rembang. Pada penelitian ini, metode yang yang digunakan adalah yuridis
normatif. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi
kepustakaan dan wawancara dengan informan terkait.
Perlindungan hukum bagi wanita korban kekerasan dalam rumah tangga di
Pengadilan Negeri Rembang belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Rembang untuk mengurangi kekerasan
dalam rumah tangga di Kabupaten Rembang yaitu dengan mengadakan sosialisasi
dan penyuluhan mengenai sadar hukum.
Kata Kunci : kekerasan,wanita, perlindungan, hukum