Abstract :
Perjanjian lisan sering kali diingkari oleh para pihak yang mengakibatkan
banyaknya perkara wanprestasi, hal terebut dapat dilihat pada kasus wanprestasi
yang dilakukan oleh Siti Nurhidayah kepada Sulistri pada putusan hakim
Mahkamah Agung Nomor 2157 K/Pdt/2012 Jo Putusan Nomor 417/Pdt/2011/PT
Smg Jo Putusan Nomor 36/Pdt.G/2011/PN Ung, karena pada dasarnya perjanjian
lisan hanya mendasarkan pada kepercayaan satu sama lain akibatnya sering kali
kepercayaan ini disalahgunakan. Oleh karena itu peneliti memunculkan rumusan
masalah terkait bagaimana kekuatan hukum dan pembuktian perjanjian lisan serta
bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam menentukan perjanjian lisan
yang dibuat memiliki sebuah kekuatan hukum yang akan ditinjau dari aspek
filosofis, yuridis, dan sosiologis. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif
dengan analisis yuridis terhadap data yang diperoleh. Hakim dalam
pertimbangannya melihat dalam Pasal 1320 KUH Perdata untuk menyimpulkan
sahnya perjanjian, karena dengan sahnya perjanjian lisan mengakibatkan perjanjian
yang dibuat tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan terdapat prestasi yang
harus dijalankan bagi para pihak. Dari hasil yang diperoleh diketahui bahwa hakim
dalam memutuskan kasus tersebut pada dasarnya tetap berpegang pada pasal 164
HIR dimana pasal tersebut dijelaskan mengenai alat-alat bukti seperti alat bukti
tertulis, alat bukti saksi, persangkaaan, pengakuan, dan sumpah. Hal tersebutlah
yang menjadi bahan konstruksi hukum bagi hakim untuk memutuskan
permasalahan yang ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ketiga
aspek tersebut menurut Gustav Redbrush digunakan hakim untuk mencapai suatu
nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dari bukti-bukti yang ada hakim
memutuskan bahwa Siti Nurhidayah telah melakukan wanprestasi dan harus
membayar sejumlah ganti rugi.
Kata Kunci: Perjanjian, wanprestasi, pertimbangan, hakim.