DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM DAN PEMBUKTIAN DALAM PERJANJIAN LISAN APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 2157 K/PDT/2012 JO PUTUSAN NOMOR 417/PDT/2011/PT SMG JO PUTUSAN NOMOR 36/PDT.G/2011/PN UNG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Sulastri, Sulastri
Budi Susilo, Adhi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-09 03:15:02 
Abstract :
Perjanjian lisan sering kali diingkari oleh para pihak yang mengakibatkan banyaknya perkara wanprestasi, hal terebut dapat dilihat pada kasus wanprestasi yang dilakukan oleh Siti Nurhidayah kepada Sulistri pada putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 2157 K/Pdt/2012 Jo Putusan Nomor 417/Pdt/2011/PT Smg Jo Putusan Nomor 36/Pdt.G/2011/PN Ung, karena pada dasarnya perjanjian lisan hanya mendasarkan pada kepercayaan satu sama lain akibatnya sering kali kepercayaan ini disalahgunakan. Oleh karena itu peneliti memunculkan rumusan masalah terkait bagaimana kekuatan hukum dan pembuktian perjanjian lisan serta bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam menentukan perjanjian lisan yang dibuat memiliki sebuah kekuatan hukum yang akan ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis yuridis terhadap data yang diperoleh. Hakim dalam pertimbangannya melihat dalam Pasal 1320 KUH Perdata untuk menyimpulkan sahnya perjanjian, karena dengan sahnya perjanjian lisan mengakibatkan perjanjian yang dibuat tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan terdapat prestasi yang harus dijalankan bagi para pihak. Dari hasil yang diperoleh diketahui bahwa hakim dalam memutuskan kasus tersebut pada dasarnya tetap berpegang pada pasal 164 HIR dimana pasal tersebut dijelaskan mengenai alat-alat bukti seperti alat bukti tertulis, alat bukti saksi, persangkaaan, pengakuan, dan sumpah. Hal tersebutlah yang menjadi bahan konstruksi hukum bagi hakim untuk memutuskan permasalahan yang ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ketiga aspek tersebut menurut Gustav Redbrush digunakan hakim untuk mencapai suatu nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dari bukti-bukti yang ada hakim memutuskan bahwa Siti Nurhidayah telah melakukan wanprestasi dan harus membayar sejumlah ganti rugi. Kata Kunci: Perjanjian, wanprestasi, pertimbangan, hakim. 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo