DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PENGAWASAN TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 6/PID.SUS- ANAK/2020/PN.UNR)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Itatama, Naim
Candra Irawati, Arista
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-09 04:07:58 
Abstract :
Tindak pidana pencurian dapat dilakukan siapapun dan dimanapun bagi orang yang menghendaki perbuatan, baik orang dewasa maupun anak-anak. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor 6/Pdt.Sus-Anak/2020/PN.Unr. Berkaitan dengan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan penjatuhan sanksi pidana pengawasan dalam tindak pidana pencurian disertai pemberatan dalam memenuhi keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif mencakup klaim data dan relevansi bukti yang menghubungkan prinsip dan konsep yang mendasarinya dalam membentuk konstruksi bangunan logika berdasarkan fakta. Hasil penelitian menunjukan berdasarkan dakwaan anak telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Hakim menjatuhi Pidana Pengawasan kepada anak untuk ditempatkan dibawah Pengawasan Penuntut Umum selama 4 (empat) bulan serta memerintah Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan selama pidana pidana pengawasan. Dalam putusan tersebut hakim dalam memberikan pertimbangan berdasar pada pertimbngnan yuridis dan non-yuridis dengan menggunakan metode penemuan hukum dan teori pendekatan. Bahwa putusan tersebut tidak mengutamakan premium remedium, akan tetapi pidana pengawasan sebagai alternatif pengganti pidana bersyarat yang kemudian akan berlaku ultimum remedium apabila terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat salama pidana pengawasan. Kata Kunci: Anak, Pencurian, Pertimbangan, Pidana Pengawasan. 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo