Abstract :
Tindak pidana pencurian dapat dilakukan siapapun dan dimanapun bagi orang
yang menghendaki perbuatan, baik orang dewasa maupun anak-anak.
Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor
6/Pdt.Sus-Anak/2020/PN.Unr. Berkaitan dengan hal tersebut penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan penjatuhan sanksi
pidana pengawasan dalam tindak pidana pencurian disertai pemberatan dalam
memenuhi keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui
pendekatan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif mencakup klaim data dan relevansi
bukti yang menghubungkan prinsip dan konsep yang mendasarinya dalam
membentuk konstruksi bangunan logika berdasarkan fakta. Hasil penelitian
menunjukan berdasarkan dakwaan anak telah melakukan tindak pidana pencurian
dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4
dan ke-5 KUHP. Hakim menjatuhi Pidana Pengawasan kepada anak untuk
ditempatkan dibawah Pengawasan Penuntut Umum selama 4 (empat) bulan serta
memerintah Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan selama pidana
pidana pengawasan. Dalam putusan tersebut hakim dalam memberikan
pertimbangan berdasar pada pertimbngnan yuridis dan non-yuridis dengan
menggunakan metode penemuan hukum dan teori pendekatan. Bahwa putusan
tersebut tidak mengutamakan premium remedium, akan tetapi pidana pengawasan
sebagai alternatif pengganti pidana bersyarat yang kemudian akan berlaku
ultimum remedium apabila terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat salama
pidana pengawasan.
Kata Kunci: Anak, Pencurian, Pertimbangan, Pidana Pengawasan.