Abstract :
Pada era industri 4.0 seperti sekarang ini teknologi semakin berkembang dan
memberikan berbagai dampak, salah satunya hak kekayaan intelektual, khususnya
hak cipta atas pelanggaran karya cipta buku elektronik seperti pembajakan dan
pendistribusian tanpa izin pencipta, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk
(1) Mengetahui bentuk perlindungan hak moral dan hak ekonomi terhadap karya
cipta Buku Elektronik di era industri 4.0, (2) Mengetahui perlindungan hukum
atas pelanggaran Hak Cipta terkait dengan karya cipta Buku Elektronik
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang didasarkan pada
pendekatan penelitian hukum yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hak moral dan hak
ekonomi pencipta (E-Book) di era industri 4.0 sesuai dengan UUHC yang
menyatakan bahwa pencipta mempunyai hak ekslusif berupa hak moral dan hak
ekonomi yang masing-masing dilindungi dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tentang hak
moral kemudian dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tentang hak ekonomi. Dapat juga
dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena karya
cipta berbentuk elektronik dan pendistribusiannya juga dilakukan melalui media
sosial. (2) Perlindungan hukum yang didapatkan oleh pencipta karya cipta (E-
Book) apabila terjadi pelanggaran atas hak cipta (E-Book) terdapat dalam Pasal 99
dan Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC, pencipta dapat menempuh melalui dua
jalur yaitu pidana dan perdata apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab
melanggar haknya. Simpulan dari penelitian ini yaitu hak cipta belum bermanfaat
untuk pencipta, hal itu dikarenakan masih banyak pencipta buku elektronik yang
tidak mendaftarkan hak cipta ke HKI, sehingga jika terjadi suatu pelanggaran
akan susah untuk membuktikan haknya.