DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM HAK MORAL DAN HAK EKONOMI TERHADAP KARYA CIPTA BUKU ELEKTRONIK (E-BOOK) DI ERA INDUSTRI 4.0
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Anggi Damayanti, Shintia
Budi Susilo, Adhi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-16 04:27:58 
Abstract :
Pada era industri 4.0 seperti sekarang ini teknologi semakin berkembang dan memberikan berbagai dampak, salah satunya hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta atas pelanggaran karya cipta buku elektronik seperti pembajakan dan pendistribusian tanpa izin pencipta, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui bentuk perlindungan hak moral dan hak ekonomi terhadap karya cipta Buku Elektronik di era industri 4.0, (2) Mengetahui perlindungan hukum atas pelanggaran Hak Cipta terkait dengan karya cipta Buku Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang didasarkan pada pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta (E-Book) di era industri 4.0 sesuai dengan UUHC yang menyatakan bahwa pencipta mempunyai hak ekslusif berupa hak moral dan hak ekonomi yang masing-masing dilindungi dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tentang hak moral kemudian dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tentang hak ekonomi. Dapat juga dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena karya cipta berbentuk elektronik dan pendistribusiannya juga dilakukan melalui media sosial. (2) Perlindungan hukum yang didapatkan oleh pencipta karya cipta (E- Book) apabila terjadi pelanggaran atas hak cipta (E-Book) terdapat dalam Pasal 99 dan Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC, pencipta dapat menempuh melalui dua jalur yaitu pidana dan perdata apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab melanggar haknya. Simpulan dari penelitian ini yaitu hak cipta belum bermanfaat untuk pencipta, hal itu dikarenakan masih banyak pencipta buku elektronik yang tidak mendaftarkan hak cipta ke HKI, sehingga jika terjadi suatu pelanggaran akan susah untuk membuktikan haknya. 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo