Abstract :
Tindak kepolisian dalam penegakan hukum atas tindak pidana hak kekayaan
intelektual merupakan suatu perlindungan secara represif. Khususnya dalam hak
cipta yang memiliki arti bahwa tidak ada seseorang yang boleh memakai hak
ekslusif tersebut, kecuali dengan izin pencipta. Hak ekslusif tersebut terdiri dari
hak moral dan hak ekonomi. Salah satu tindak pidana hak cipta adalah antara
pihak Mola tv dengan situs Bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz dan/atau
62.210.88.55 atas dugaan streaming ilegal dengan Nomor:
LP/B/253/VII/2020/JATENG/DIT RESKRIMSUS. Oleh karena itu peneliti
memunculkan rumusan masalah terkait bagaimana upaya kepolisian dalam
penegakan tindak pidana hak kekayaan intelektual dan bagaimana proses
pemeriksaan kasus tindak pidana hak cipta dengan nomor Laporan Polisi Nomor:
LP/B/253/VII/2020/JATENG/DIT RESKRIMSUS. Metode yang digunakan
adalah metode kualitatif dengan analisis yuridis terhadap data yang telah
diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dalam kasus ini terlapor
melanggar Pasal 118 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) dan/atau (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dari hasil yang diperoleh penulis saat penelitian diketahui dalam proses
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik DIirektorat
Researce Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah terlapor dinyatakan bersalah
karena tindakanya melakukan streaming ilegal, dengan situs Bolasiar.live,
bolasiar.net, bolasiar.xyz dan/atau 62.210.88.55. Streaming ilegal ini dilakukan
tanpa kerjasama dan izin dari pemegang hak cipta. Analisis berdasarkan
pembahasan, sesuai teori Gustav Radbruch terpenuhinya unsur keadilan berupa
penegakan tindak pidana, kepastian berupa peraturan perundangan dan tidak
terpenuhinya unsur kemanfaatan karena belum memberikan manfaat bagi
masyarakat dan sesuai dengan teori Lawrence M. Friedman penegakan tersebut
terpenuhi unsur substansi berupa peraturan perundangan, struktur berupa aparat
penegakan hukum dan belum terpenuhinya unsur budaya hukum karena belum
adanya sosialisasi terkait penegakan terkait hak cipta di masyarakat