DETAIL DOCUMENT
TINDAK KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TENGAH Studi Kasus (Nomor: LP/B/253/VII/2020/JATENG/DITRESKRIMSUS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Rizal 110117A022, Muhammad
Budi Susilo, Adhi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-16 05:13:49 
Abstract :
Tindak kepolisian dalam penegakan hukum atas tindak pidana hak kekayaan intelektual merupakan suatu perlindungan secara represif. Khususnya dalam hak cipta yang memiliki arti bahwa tidak ada seseorang yang boleh memakai hak ekslusif tersebut, kecuali dengan izin pencipta. Hak ekslusif tersebut terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Salah satu tindak pidana hak cipta adalah antara pihak Mola tv dengan situs Bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz dan/atau 62.210.88.55 atas dugaan streaming ilegal dengan Nomor: LP/B/253/VII/2020/JATENG/DIT RESKRIMSUS. Oleh karena itu peneliti memunculkan rumusan masalah terkait bagaimana upaya kepolisian dalam penegakan tindak pidana hak kekayaan intelektual dan bagaimana proses pemeriksaan kasus tindak pidana hak cipta dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/VII/2020/JATENG/DIT RESKRIMSUS. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis yuridis terhadap data yang telah diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dalam kasus ini terlapor melanggar Pasal 118 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) dan/atau (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dari hasil yang diperoleh penulis saat penelitian diketahui dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik DIirektorat Researce Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah terlapor dinyatakan bersalah karena tindakanya melakukan streaming ilegal, dengan situs Bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz dan/atau 62.210.88.55. Streaming ilegal ini dilakukan tanpa kerjasama dan izin dari pemegang hak cipta. Analisis berdasarkan pembahasan, sesuai teori Gustav Radbruch terpenuhinya unsur keadilan berupa penegakan tindak pidana, kepastian berupa peraturan perundangan dan tidak terpenuhinya unsur kemanfaatan karena belum memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan teori Lawrence M. Friedman penegakan tersebut terpenuhi unsur substansi berupa peraturan perundangan, struktur berupa aparat penegakan hukum dan belum terpenuhinya unsur budaya hukum karena belum adanya sosialisasi terkait penegakan terkait hak cipta di masyarakat 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo