Abstract :
Penegakan hukum dapat menciptakan tertib berlalu lintas penerapan sanksi hukum
terhadap pelanggaran Lalu Lintas perlu ditegakkan. Modifikasi yang tidak sesuai
dengan peraturan merupakan bagaian dari pelanggaran lalu lintas modifikasi
kendaraan bermotor diwajibkan memiliki izin sebagaimana persyaratan dalam
peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan. Fenomena yang terjadi saat ini adalah maraknya kendaraan
modifikasi berbasis klasik yang menjadi trend dikalangan anak muda. Penelitian
ini adalah jenis penelitian hukum, penelitian menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan empiris, adapun latar dari penelitian ini adalah
Satlantas Polres Semarang sebagai ojek penelitian dan Kanit Dikyasa Satlantas
Polres Semarang sebagai informa. Wawancara mendalam digunakan oleh peneliti
dalam menjawab suatu dugaan kebenaran yang masih sementara dengan teknik
analisis deskriptif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam menanggulangi
pelanggaran lalu lintas pada kendaraan modifikasi dilakukan dengan 3 cara pree-
emtif dilakukan dengan cara mendidik dan memberdayakan masyarakat untuk
tertib berlalu lintas, preventif menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan,
respresif dilakukan dengan cara oprasi untuk menindak pelaku pelanggaran.
kendala dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara yang
memodifikasi antara lain kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam tertib
berlalu lintas.