Abstract :
Penyebaran Covid-19 yang bermula di Kota Wuhan China pada awal Maret 2020
lalu telah meluas hingga ke Indonesia. Fenomena ini cepat menjangkit berbagai
wilayah di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Semarang. Semakin banyaknya
korban jiwa akibat virus ini menjadikan ketakutan yang berlebihan dari
masyarakat. Ketakutan tersebut menyebabkan adanya peristiwa tindak
menghalangi jenazah pasien covid-19 di Desa Siwarak Siwakul yang terrjadi pada
Kamis,9 April 2020 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ungaran melalui
Putusan Nomor76/ Pid.Sus/2020/Pn.Unr. Peristiwa hukum yang relatif baru ini
melahirkan sebuah pertanyaan bagaimana pertimbangan hakim dalam posisi kasus
No.76/ Pid.Sus/ 2020/ Pn.Unr dan bagaimana penerapan pidana terhadap tindak
pidana menghalangi proses pemakaman jenazah pasien covid-19 ditinjau dari
KUHP. Metode yang digunakan dalam menjawab rumusan maslah yang
dimunculkan adalah dengan menggunakan teknik analisis kualitatif terhadap data
yang diperoleh. Pendalaman yang dilakukan oleh peneliti memperoleh
kesimpulan bawasannya dalam menyelesaikan kasus ini hakim melakuan
pertimbangan secara yuridis dan non yuridis sedangkan penerapan penegakan
hukum didasarkan pada teori Lawrance M Friedman terkait struktur hukum,
substansi hukum, dan budaya hukum sehingga pada akhirnya hakim menyatakan
bersalah terhadap terdakwa atas perbuatannya karena telah melanggar Pasal 14
Ayat (1) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.