DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN NOTARIS TERHADAP JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT (Studi Kasus di Kantor Notaris dan PPAT Eko Soemarno, S.H.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Ayu Habsari, Milenia
Budi Susilo, Adhi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-12-08 01:08:14 
Abstract :
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dalam Pasal 15 ayat (2) huruf F yang berkaitan dengan pertanahan, salah satunya adalah jual beli tanah. Di Kota Pangkalan Bun ternyata masih ada jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat. Maka penulis mengangkat masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Notaris terhadap jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat dan Bagaimana akibat hukum dari jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan dari Notaris sesuai dengan Pasal 15 Undang-Udang Jabatan Notaris terhadap jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat adalah membuatkan perjanjian/akta pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi. Sedangkan akibat hukum dari jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat adalah sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Simpulan dari penelitian ini yaitu akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna. Kata kunci: Kewenangan, Notaris, Jual-beli 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo