KEWENANGAN NOTARIS TERHADAP JUAL BELI HAK ATAS
TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT
(Studi Kasus di Kantor Notaris dan PPAT Eko Soemarno, S.H.) Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Ayu Habsari, Milenia Budi Susilo, Adhi
Subject
K Law (General)
Datestamp
2021-12-08 01:08:14
Abstract :
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dalam Pasal 15
ayat (2) huruf F yang berkaitan dengan pertanahan, salah satunya adalah jual beli
tanah. Di Kota Pangkalan Bun ternyata masih ada jual beli hak atas tanah yang belum
bersertifikat. Maka penulis mengangkat masalah pada penelitian ini adalah
bagaimana kewenangan Notaris terhadap jual beli hak atas tanah yang belum
bersertifikat dan Bagaimana akibat hukum dari jual beli hak atas tanah yang belum
bersertifikat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana
pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan dari Notaris sesuai dengan Pasal
15 Undang-Udang Jabatan Notaris terhadap jual beli hak atas tanah yang belum
bersertifikat adalah membuatkan perjanjian/akta pelepasan hak atas tanah dan
pemberian ganti rugi. Sedangkan akibat hukum dari jual beli hak atas tanah yang
belum bersertifikat adalah sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan. Simpulan dari penelitian ini yaitu akta pelepasan hak atas
tanah yang dibuat oleh Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti dan memiliki
kekuatan hukum yang sempurna.
Kata kunci: Kewenangan, Notaris, Jual-beli