Abstract :
Saat publik beralih pada aktivitas online, kemungkinan
kejahatan dunia maya meningkat. Penipuan online adalah kejahatan "berteknologi
tinggi", sehingga membutuhkan penegakan hukum yang benar-benar memahami
masalah. Beberapa fakta di lapangan belum terungkap terkait tindak pidana di
media online. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pengaturan
penegakan hukum tindak pidana penipuan online dalam hukum pidana? dan
bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online
di Kabupaten Semarang?. Tujuan penelitian ini adalah guna memahami deskripsi
kajian yuridis penegakan hukum pada kasus tindak pidana penipuan online
khususnya di Kabupaten Semarang.
Metode: Pendekatan penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif. Berfokus
pada pengaturan tindak pidana penipuan online dan proses penegakan hukum,
khususnya di Kabupaten Semarang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan dan wawancara. Analisa data yang dipakai ialah analisa kualitatif
Hasil: Untuk Kabupaten Semarang, penegakan hukum pelanggaran penipuan
berdaarkan Pasal 378 KUHP dan penipuan berupa dengan data atau sistem
komputer, diatur oleh Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kebanyakan kasus penipuan online
di Kabupaten Semarang dengan modus jual beli barang, undian berhadiah, tanam
saham, dan pertukaran saldo PayPal. Adapun penegakan hukum oleh Polres
Kabupaten Semarang, menggambarkan proses penegakan hukum rata-rata masih
pada tahap penyidikan dikarenakan kebanyakan pengaduan kekurangan bukti dan
saksi.
Simpulan: Penegakan hukum kasus penipuan online berdasar pada Pasal 378
KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Pelaksanaan prosedur penegakan hukum
dalam kasus penipuan online di wilayah hukum Polres Semarang sebagian besar
terhenti pada tahap penyidikan. Hal ini disebabkan kurangnya bukti dan
kurangnya saksi.