Abstract :
Penelitian ini mengemukakan dua rumusan masalah yaitu, 1. Bagaimana
penerapan sanksi terhadap jaminan fidusia yang dipindahtangankan sesuai dengan
studi kasus Putusan Nomor 833/Pid.Sus/2017PN.Smg. 2. Bagaimana proses
penyelesaian permasalahan jaminan fidusia yang dipindahtangankan. 3.
Bagaimana tinjauan terhadap studi kasus Putusan Nomor
833/Pid.Sus/2017/PN.Smg. Berdasarkan rumusan masalah tersebut peneliti
memiliki tujuan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap jaminan fidusia
yang dipindahtangankan dan proses penyelesaian permasalahan jaminan fidusia
yang dipindahtangankan serta agar mengetahui bagaimana tinjauan terhadap studi
kasus Putusan Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan di Pengadilan Negeri
Semarang, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan
mengumpulkan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai
dan hipotesis yang sah terlebih dahulu, kemudian melakukan wawancara secara
langsung dengan Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Adapun sumber data
terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui
studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tinjauan yuridis dan penerapan hukum
terhadap masalah jaminan fidusia yang dipindahtangankan dilakukan berdasarkan
Pasal 36 UUJF. Dan proses hukum dalam penyelesaian permasalahan jaminan
fidusia yang dipindahtangankan dilakukan melalui pengadilan. Serta terdapat
barang bukti berupa akta perjanjian dalam perkara tersebut.
Kesimpulan dari penerapan hukum yang diberikan kepada pemberi fidusia
adalah pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) dengan ketenetntuan apabila denda tersebut tidak
dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Penerapan Hukum, Pemberi Fidusia