DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS DAN PENERAPAN HUKUM TERHADAP MASALAH JAMINAN FIDUSIA YANG DIPINDAHTANGANKAN (Studi Kasus Putusan Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
TARUNA MURNI, DEWI
Sacipto, Rian
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-05-30 02:11:37 
Abstract :
Penelitian ini mengemukakan dua rumusan masalah yaitu, 1. Bagaimana penerapan sanksi terhadap jaminan fidusia yang dipindahtangankan sesuai dengan studi kasus Putusan Nomor 833/Pid.Sus/2017PN.Smg. 2. Bagaimana proses penyelesaian permasalahan jaminan fidusia yang dipindahtangankan. 3. Bagaimana tinjauan terhadap studi kasus Putusan Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg. Berdasarkan rumusan masalah tersebut peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap jaminan fidusia yang dipindahtangankan dan proses penyelesaian permasalahan jaminan fidusia yang dipindahtangankan serta agar mengetahui bagaimana tinjauan terhadap studi kasus Putusan Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Semarang, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan mengumpulkan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai dan hipotesis yang sah terlebih dahulu, kemudian melakukan wawancara secara langsung dengan Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Adapun sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tinjauan yuridis dan penerapan hukum terhadap masalah jaminan fidusia yang dipindahtangankan dilakukan berdasarkan Pasal 36 UUJF. Dan proses hukum dalam penyelesaian permasalahan jaminan fidusia yang dipindahtangankan dilakukan melalui pengadilan. Serta terdapat barang bukti berupa akta perjanjian dalam perkara tersebut. Kesimpulan dari penerapan hukum yang diberikan kepada pemberi fidusia adalah pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketenetntuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan. Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Penerapan Hukum, Pemberi Fidusia 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo