Abstract :
Penerapan sanksi dapat menciptakan efek jera pada para pelaku tindak
penganiayaan. Kasus kekerasan,pengeroyokan yang mengakibatkan penganiayaan
adalah termasuk kedalam bentuk pelanggaran hukum yang sudah di atur dalam
UU Pasal 351-358 KUHP. Penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum,penelitian
menggunakan metode Yuridis Normatif. Adapun latar dari penelitian ini adalah
Pengadilan Negeri Purwodadi sebagai objek penelitian dan Hakim Pengadilan
Negeri Aldhytia Kuriniawan Sudewa,.SH,.MH sebagai informan. Wawancara
mendalam digunakan oleh peneliti dalam menjawab suatu dugaan kebenaran yang
masih sementara dengan teknik analisi deskiptif. Hasil penelitian ini diketahui
bahwa dalam menanggulangi tindak penganiayaan di berikan penerapan sanksi
yang telah di atur dalam KUHP Pasal 353-358 Selain itu masyarakat juga harus
ikut berpartisipasi dalam hal pelaporan apabila terdapat kasus
kekerasan,pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh remaja.