Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sistem upah satuan hasil pada
bagian produksi di CV. Timbangan Budi Semarang. Peneliti ingin menganalisa sejauh mana
upah satuan hasil dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pengusaha serta
menciptakan keadilan dalam hubungan kerja. Upah satuan hasil dimaksud merupakan revisi
dari Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana pada Pasal
88 ? 90 yang berkaitan dengan pengaturan upah direvisi melalui Omnibus Law Undang -
Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam revisi tersebut Undang-Undang Cipta
Kerja menyelipkan point Pasal 88B yaitu,?upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil?.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada sistem upah dengan satuan
hasil dapat meningkatkan produktifitas ditandai dengan adanya motivasi kerja untuk
mencapai kinerja maksimal dimana pekerja memiliki persepsi bahwa makin banyak produk
yang dihasilkan maka makin bayak pula upah yang didapatkan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa upah karyawan yang memiliki hasil produksi lebih tinggi, maka lebih tinggi pula upah
yang diterima bahkan nilainya jauh diatas UMK (Upah Minimum Kabupaten). Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa sistem upah satuan hasil bisa menjadi solusi dalam
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha.