Abstract :
Illegal Logging merupakan masalah yang menyebabkan kerusakan hutan, yaitu
pengambilan sumber daya hutan tanpa memikirkan dampaknya di masa depan,
baik itu bagi ekosistem maupun dampak yang lebih parah yang menyebabkan
kerusakan lingkungan. Kejahatan penebangan kayu secara ilegal banyak terjadi di
daerah atau kota kecil yang mempunyai kawasan hutan luas, salah satunya adalah
di Kawasan Hutan Kabupaten Blora Jawa Tengah yang memiliki hutan jati yang
terluas. Hutan jati Blora disebut sebagai hutan yang memiliki kualitas jati yang
sangat bagus oleh karena itu sering terjadi pembalakan liar. Oleh karena itu peneliti
memunculkan rumusan masalah terkait Bagaimanakah penerapan dan pengaturan
hukum pidana dalam perkara tindak pidana Illegal logging di wilayah Kabupaten
Blora berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Bagaimanakah
sanksi pidana dalam putusan amar terhadap tindak pidana Illegal logging dalam
Putusan Nomor : 45/Pid.B/LH/2020/PN Bla. Metode yang digunakan oleh peneliti
adalah metode kualitatif yaitu dengan pendekatan studi kasus di Pengadilan Negri
dan di KPH Randublatung, dimana dengan pendekatan studi kasus ini peneliti
dapat memperoleh kebenaran dari permasalahan. Dari hasil penelitian yang
diperoleh penerapan hukum terhadap tindak pidana Illegal logging di kabupaten
blora sudah tepat dan sudah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 12 huruf b jo pasal
82 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang melakukan
penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang dan dalam amar putusan Nomor :
45/Pid.B/LH/2020/PN Bla hakim lebih mengutamakan kepastian hukum dengan
mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan.