DETAIL DOCUMENT
PENGATURAN PIDANA TERKAIT ILLEGAL LOGGING DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Studi Kasus Putusan Pengadilan Negri Blora Nomor : 45/Pid.B/LH/2020/PN Bla
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
Banowati, Anita
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-05-30 03:48:18 
Abstract :
Illegal Logging merupakan masalah yang menyebabkan kerusakan hutan, yaitu pengambilan sumber daya hutan tanpa memikirkan dampaknya di masa depan, baik itu bagi ekosistem maupun dampak yang lebih parah yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Kejahatan penebangan kayu secara ilegal banyak terjadi di daerah atau kota kecil yang mempunyai kawasan hutan luas, salah satunya adalah di Kawasan Hutan Kabupaten Blora Jawa Tengah yang memiliki hutan jati yang terluas. Hutan jati Blora disebut sebagai hutan yang memiliki kualitas jati yang sangat bagus oleh karena itu sering terjadi pembalakan liar. Oleh karena itu peneliti memunculkan rumusan masalah terkait Bagaimanakah penerapan dan pengaturan hukum pidana dalam perkara tindak pidana Illegal logging di wilayah Kabupaten Blora berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Bagaimanakah sanksi pidana dalam putusan amar terhadap tindak pidana Illegal logging dalam Putusan Nomor : 45/Pid.B/LH/2020/PN Bla. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif yaitu dengan pendekatan studi kasus di Pengadilan Negri dan di KPH Randublatung, dimana dengan pendekatan studi kasus ini peneliti dapat memperoleh kebenaran dari permasalahan. Dari hasil penelitian yang diperoleh penerapan hukum terhadap tindak pidana Illegal logging di kabupaten blora sudah tepat dan sudah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan dalam amar putusan Nomor : 45/Pid.B/LH/2020/PN Bla hakim lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo