Abstract :
Lingkungan merupakan suatu kesatuan dari makhuk hidup termasuk manusia dan
perilakunya. Pengelolaan lingkungan harus dioptimalkan untuk menjaga kelestarian
yang ada didalamnya apabila hubungan kesatuan tersebut berubah maka akan
mempengaruhi kualitas lingkungan selain itu, pembangunan yang tidak berlandaskan
lingkungan akan menyebabkan rusaknya lingkungan yang timbul dari pencemaran.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang penerapan hukum
pidana materil dan pertimangan hakim dalam perkara tindak pidana lingkungan
hidup yang dilakukan oleh korporasi di Kabupaten Semarang Jawa Tengah dalam
Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 61/Pid.Sus/2015/PN Unr
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu memadukan bahan ? bahan dari data sekunder
dengan data primer. Data sekunder penulis mengambil bahan dari keputusan
sedangkan data primernya mengambil langsung data putusan Nomor :
61/Pid.Sus/2015/PN Unr di pengadilan Negeri Ungaran
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwasannya terdakwa dalam perkara
No. 61/Pid.Sus/2015/PN Unr telah terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 60 Undang
? Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dan fakta ? faktar yang terungkap
dalam persidangan baik dari segi formil dan materil.