Abstract :
Jual beli merupakan suatu perjanjian, dengan mana pihak satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain utuk membayar
dengan harga yang telah di perjanjiakan sesuai dengan ketentuan pasal 1457
KUHPerdata. Dalam suatu perjanjian memiliki prestasi-prestasi yang harus
dipetuhi oleh para pihak, namun dalam kenyataannya sering pula terjadi ingkar
janji atau sering disebut wanprestasi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan wanprestasi
dalam perjanjian jual beli, perlindungan hukum terhadap jual beli tanah yang tidak
dibuatkan akta jual beli tanah dihadapan notaris/ppat dan penyelesaian kasus
wanprestasi dalam Putusan Nomor 35/Pdt.G/2020/PN. Bla. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif
yang mengacu pada penelitian bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan
dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-
peraturan dan literature yang berkaitan dengan putusan perkara 35/pdt.g/2020/pn.
Bla.
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tergugat dalam perkara
35/Pdt.G/2020/PN.Bla telah terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan pasal 1243
KUHPerdata dimana seseorang dikatakan telah ingkar janji/wanprestasi apabila ia
setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melakukannya atau jika
sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat memberikan atau dibuat
dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.