Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanan proses
mediasi harus lebih memperkenalkan adanya proses penyelesaian sengketa tanah
melalui lembaga mediasi di lingkungan masyarakat dan dikantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang, sebagai mediator harus lebih
meningkatkan kinerjanya sebagai mediator, dan harus berperan dengan baik dan
tidak memihak disalah satu pihak. Bagi masyarakat setidaknya sadar dengan tanah
yang berada disekitarnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai dugaan tumpang tindih tanah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan kualitatif yang mengacu pada penelitian bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran
terhadap penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga mediasi.Dari penelitian
yang telah dilakukan oleh penulis dalam analisis penyelesaian sengketa tanah
melalui lembaga mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang pada
permasalahan tersebut telah terjadi proses mediasi dan mencapai kesepakatan
untuk langsung ditindaklanjuti dengan pengukuran ulang dang anti blangko.
Pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan dengan dua
proses. Proses penyelesaian sengkata melalui litigasi di dalam pengadilan,
kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama
kooperatif diluar pengadilan.