Abstract :
Penelitian ini mengemukakan dua rumusan masalah yaitu : a) Bagaimana
penerapan hukum pidana terhadap Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup
Rumah Tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), b) Bagaimana
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana
Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga Pada Putusan Nomor
148/Pid.Sus/2020/PN Smn.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan di Pengadilan Negeri
Sleman, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan
mengumpulkan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai
dan hipotesis yang sah terlebih dahulu, kemudian melakukan wawancara secara
langsung dengan Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Adapun sumber data terdiri
dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan wawancara, kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana
terhadap Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (PKDRT) dalam hal ini telah sesuai dengan Pasal 9 jo. Pasal 49
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (PKDRT) dan untuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga
Pada Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Smn meliputi jawaban tergugat, bukti
dan saksi.
Kesimpulan dari tindak pidana penelantaran rumah tangga telah sesuai
dengan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hakim berwenang
menjatuhkan pidana penjara maksimum atau minimum berdasarkan Pasal yang
didakwakan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penelantaran, Rumah Tangga