DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PRIVASI DI MEDIA SOSIAL YANG MENJADI PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
SILVIANA UTAMI, ATIKA
Handitya, Binov
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-12-12 03:01:38 
Abstract :
Media sosial merupakan salah satu alat yang dimana seseorang dapat terhubung atau terkoneksi dengan segala hal dan dapat membagi informasi secara cepat yaitu melalui facebook, whatsapp, twitter, dan lain sebagainya. Perkembangan teknologi yang semakin pesat juga dapat membawa perubahan dalam kondisi masyarakat diberbagai bidang. Adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi tersebut seakan-akan mengacu pada hubungan manusia dan teknologi yang tidak dapat dipisahkan. Dengan banyaknya jenis media sosial ini, tentunya masyarakat dengan mudah melakukan komunikasi dan bertukar informasi. Akibat dari adanya kemudahan tersebut kemudian akan muncul suatu pelanggaran privasi di media sosial yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Pelanggaran privasi adalah suatu bentuk penyalahgunaan akses data pribadi seseorang yang melawan hukum yang mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarluaskan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan. Metode yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini yaitu yuridis normative. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara dengan informan terkait. Mengenai penyebab terjadinya tindak pidana pelanggaran privasi di media sosial, pemerintah memiliki peran aktif dalam melakukan penanggulangan. Dari adanya pennggulangan tersebut, masyarakat juga harus ikut membantu pemerintah dalam melakukan penanggulangan. Pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana pelanggaran privasi ini dapat dimintakan pada manusia (person) atau pelaku itu sendiri dan Korporasi/badan hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran privasi di media sosial yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana di atur dalam pengaturan tentang pelanggaran privasi di media sosial yang mendasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : penegakan hukum, tindak pidana, pelanggaran privasi, media sosial 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo