Abstract :
Media sosial merupakan salah satu alat yang dimana seseorang dapat terhubung atau terkoneksi
dengan segala hal dan dapat membagi informasi secara cepat yaitu melalui facebook, whatsapp,
twitter, dan lain sebagainya. Perkembangan teknologi yang semakin pesat juga dapat membawa
perubahan dalam kondisi masyarakat diberbagai bidang. Adanya kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi tersebut seakan-akan mengacu pada hubungan manusia dan teknologi yang tidak
dapat dipisahkan. Dengan banyaknya jenis media sosial ini, tentunya masyarakat dengan mudah
melakukan komunikasi dan bertukar informasi. Akibat dari adanya kemudahan tersebut
kemudian akan muncul suatu pelanggaran privasi di media sosial yang menyebabkan terjadinya
tindak pidana. Pelanggaran privasi adalah suatu bentuk penyalahgunaan akses data pribadi
seseorang yang melawan hukum yang mengganggu hak privasi individu dengan cara
menyebarluaskan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan.
Metode yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini yaitu yuridis normative. Penulis
menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara
dengan informan terkait.
Mengenai penyebab terjadinya tindak pidana pelanggaran privasi di media sosial, pemerintah
memiliki peran aktif dalam melakukan penanggulangan. Dari adanya pennggulangan tersebut,
masyarakat juga harus ikut membantu pemerintah dalam melakukan penanggulangan.
Pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana pelanggaran privasi ini dapat dimintakan
pada manusia (person) atau pelaku itu sendiri dan Korporasi/badan hukum atas perbuatan yang
telah ia lakukan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran privasi di media sosial yang menjadi
penyebab terjadinya tindak pidana di atur dalam pengaturan tentang pelanggaran privasi di media
sosial yang mendasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang
No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : penegakan hukum, tindak pidana, pelanggaran privasi, media sosial