DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI DALAM JARINGAN (E – COMMERCE) SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM UNDANG -UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
BERLIANTO, GANJAR
Yuliawan, Indra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-12-12 03:16:46 
Abstract :
Internet sebagai media komunikasi elektronik yang banyak di manfaatkan dalam berbagai aktivitas manusia salah satunya yaitu jual beli. Sebagai bukti dari perkembangan internet adalah adanya transaksi jual beli dalam jaringan elektronik. Hal mana merupakan proses menjual dan membeli juga memasarkan serta melayani suatu barang, jasa dan informasi melalui beragam jenis jaringan computer seperti internet. Permasalahan yang muncul di masyarakat yaitu mengenai bentuk perjanjian dan perlindungan hukum pada jual beli dalam jaringan yang dilakukan oleh konsumen melalui internet (e-commerce) di Semarang. Bentuk perjanjian elektronik merupakan perjanjian para pihak yang di buat melalui sistem elektronik. Sedangkan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam Pasal 4 Undang - Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam perjanjian jua beli yang dilakukan secara online berlaku Pasal 1320 dan Pasal 1338, dimana saat pelaku usaha sudah sepakat dengan apa yang dijanjikannya sendiri pada iklan, sehingga janji ? janji tersebut telah berlaku sebagai Undang ? Undang untuk pelaku usaha tersebut. Transaksi jual beli dalam jaringan sah dan mengikat para pihak sepanjang kontrak elektroniknya (perjanjian jual beli yang dilakukan atau dibuat sengan cara komunikasi melalui internet), ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 (1) dari Bacaan Kontrak (KUH PERDATA). Kata Kunci :Jual Beli Dalam Jaringan, Konsumen, Pelaku Usaha, e-commerce, Perlindungan Konsumen. 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo