Abstract :
Internet sebagai media komunikasi elektronik yang banyak di manfaatkan
dalam berbagai aktivitas manusia salah satunya yaitu jual beli. Sebagai bukti dari
perkembangan internet adalah adanya transaksi jual beli dalam jaringan
elektronik. Hal mana merupakan proses menjual dan membeli juga memasarkan
serta melayani suatu barang, jasa dan informasi melalui beragam jenis jaringan
computer seperti internet. Permasalahan yang muncul di masyarakat yaitu
mengenai bentuk perjanjian dan perlindungan hukum pada jual beli dalam
jaringan yang dilakukan oleh konsumen melalui internet (e-commerce) di
Semarang. Bentuk perjanjian elektronik merupakan perjanjian para pihak yang di
buat melalui sistem elektronik. Sedangkan bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen diatur dalam Pasal 4 Undang - Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999. Dalam perjanjian jua beli yang dilakukan secara online
berlaku Pasal 1320 dan Pasal 1338, dimana saat pelaku usaha sudah sepakat
dengan apa yang dijanjikannya sendiri pada iklan, sehingga janji ? janji tersebut
telah berlaku sebagai Undang ? Undang untuk pelaku usaha tersebut. Transaksi
jual beli dalam jaringan sah dan mengikat para pihak sepanjang kontrak
elektroniknya (perjanjian jual beli yang dilakukan atau dibuat sengan cara
komunikasi melalui internet), ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 (1) dari
Bacaan Kontrak (KUH PERDATA).
Kata Kunci :Jual Beli Dalam Jaringan, Konsumen, Pelaku Usaha, e-commerce,
Perlindungan Konsumen.