Abstract :
Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga sangatlah dinanti-nantikan
dan diharapkan bagi semua keluarga, namun tidak semua keluarga bisa merasakan
mempunyai anak sehingga bagi keluarga tersebut harus mengadopsi anak. Dalam adat
Jawa pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai pancingan bagi
keluarga yang belum dikaruniai anak, karena masyarakat adat Jawa meyakini bahwa
dengan mengangkat anak sebagai pancingan maka keluarga tersebut nantinya akan
dikaruniai anak. Tetapi dari pengangkatan anak tersebut mengakibatkan timbul
hubungan darah dan kewarisan, sedangkan di dalam hukum Islam tidaklah demikian.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah, Mengapa anak angkat bisa
mendapatkan harta warisan menurut hukum Adat masyarakat Jawa di Desa
Pudakpayung Kecamatan Banyumanik dan Bagaimana pandangan hukum Islam
terhadap kewarisan anak angkat dalam Adat Jawa Desa Pudakpayung Kecamatan
Pudakpayung.
Kata Kunci : Pembagian, Harta Waris, Anak Angkat.