Abstract :
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah Dispensasi Kawin di Pengadilan
Agama Purwodadi (studi kasus pada Pengadilan Agama Purwodadi). Hal ini dilatarbelakangi oleh
adanya kasus Dispensasi Kawin di Pengadialan Agama Purwodadi yang mengundang tanya
mengenai bagaimana prosedur pelaksanaan dispensasi kawin di pengadilan Agama Purwodadi dan
Apakah Faktor penyebab dan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin
pada Pengadilan Agama Purwodadi.
Tujuan penulisan ini adalah untuk Mengetahui prosedur pelaksanaan dispensasi kawin di
pengadilan Agama Purwodadi, dan mengetahui serta menganalisis faktor penyebab dan
pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Purwodadi.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penulis menggunakan metodelogi Penelitian
Hukum Normatif Empiris, dimana pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan yuridis,
Pendekatan social/sosiologis, Pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan Dispensasi Kawin di
Pengadilan Agama Purwodadi yaitu, permohonan didaftarkan di kepanitraan kemudian hakim
memeriksa perkara dipersidangan berdasarkan banyak pertimbangan maka hakim membacakan
penetapannya, faktor penyebab diajukannya dispensasi kawin antara lain hamil di luar nikah, faktor
ekonomi dan faktor pendidikan yang tentunya menjadi pertimbangan hakim yang berdasar pada
maslahat mursalah dalam menetapkan sesuatu bukan hanya berpacu pada undang-undang semata.
Kata Kunci : perkawinan, di bawah umur.