Abstract :
Pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok
Agraria bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Dalam
rangka penanganan Pandemi Covid-19 Pemerintah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan birokrasi dan pelayanan masyarakat,
juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara. Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran No.
KP.03/978-100/VII/2021 tentang penyesuian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada masa PPKM. Oleh karena itu peneliti memunculkan rumusan masalah terkait
bagaimana pelaksanaan dan tata cara/prosedur Pendaftaran Tanah di Masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan dan hambatan yang muncul dalam proses Pendaftaran Tanah yang
telah diberikan Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan Kualitatif. Data-data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Untuk melengkapi
data penelitian, penulis melakukan wawancara kepada pihak terkait sebagai Crosscheck
dari data sekunder.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan
Kabupaten Magelang selama masa Pembatasan Kegiatan Perkantoran telah mematuhi
aturan sesuai dengan Intruksi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dengan
Surat Edaran NOMOR 1/SE-33.08.UP.02.03/III/2020 Tentang Tindak Lanjut Upaya
Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Penelitian ini adalah
BPN Kabupaten Magelang melakukan pelayanan secara online dengan menyediakan
layanan yang dapat diakses melalui website yang telah disediakan. Hambatan yang muncul
dalam pelayanannya yaitu terbatasnya waktu. Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
dalam proses pelayanan secara konvensional jauh berkurang, dan lebih mengandalkan
pelayanan online yang bisa dilayani dengan sistem work from home.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, BPN (Badan Pertanahan Nasional), PPKM