Abstract :
Pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik, karena
benda (hak) milik salah satu unsur pokok benda. Seorang ahli waris secara
otomatis akan memperoleh harta peninggalan pewaris, jika benar memiliki harta
bendanya sendiri yang dibuktikan dengan dokumen yang sah menurut hukum.
Apabila seseorang menganggap memiliki hak atas bidang tanah, maka ia harus
bisa membuktikan hak kepemilikannya. Apabila ternyata tidak dapat
membuktikan, maka tidak berhak menguasai sepenuhnya bidang tanah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif, dengan data primer
dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur, dan studi
lapangan. Data dikumpulkan melalui studi literatur, lapangan, menggunakan
analisis data kualitatif.
Pertimbangan hukum atas sengketa waris yang telah terjadi peralihan hak
atas dasar jual beli berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah
perjanjian jual beli yang telah dilakukan dapat batal demi hukum. Pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara sengketa waris atas harta warisan yang telah
terjadi peralihan hak atas dasar jual beli dalam Putusan Nomor
237/Pdt.G/2021/PA Sal. belum berkeadilan, karena hasil dari putusan tersebut
menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh Pengggugat, karena objek yang
disengketakan masih dalam agunan di PT BRI Persero Tbk Pringsurat
Temanggung. Seharusnya sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Penggugat
harus menyelesaikan dulu tunggakan yang belum dibayarkan dan jaminannya
adalah sertifikat asli no 136 an. Soegiarto dengan debiturnya Susi Setyani yang
dimana adalah istri dari Penggugat dengan PT. BRI Persero Tbk Pringsurat
Temanggung.
Diperlukan kesungguhan dari para profesi hukum menjembatani pihak
bersengketa dalam penyelesaian sengketa, guna mewujudkan nilai keadilan
bersama tanpa adanya perselisihan dikemudian hari, memberikan rasa aman,
kepercayaan dan kepastian hukum.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Sengketa Tanah Waris, Peralihan Hak Atas
Dasar Jual Beli
Kepustakaan : 71 (2012-2021)