DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TENTANG SENGKETA TANAH WARIS YANG TELAH TERJADI PERALIHAN HAK ATAS DASAR JUAL BELI (STUDI KASUS NOMOR 237/Pdt.G/2021/PA Sal.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ngudi Waluyo
Author
RAHMAWATI, FINA
Budi Susilo, Adhi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-12-15 02:49:06 
Abstract :
Pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik, karena benda (hak) milik salah satu unsur pokok benda. Seorang ahli waris secara otomatis akan memperoleh harta peninggalan pewaris, jika benar memiliki harta bendanya sendiri yang dibuktikan dengan dokumen yang sah menurut hukum. Apabila seseorang menganggap memiliki hak atas bidang tanah, maka ia harus bisa membuktikan hak kepemilikannya. Apabila ternyata tidak dapat membuktikan, maka tidak berhak menguasai sepenuhnya bidang tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif, dengan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur, dan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui studi literatur, lapangan, menggunakan analisis data kualitatif. Pertimbangan hukum atas sengketa waris yang telah terjadi peralihan hak atas dasar jual beli berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah perjanjian jual beli yang telah dilakukan dapat batal demi hukum. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa waris atas harta warisan yang telah terjadi peralihan hak atas dasar jual beli dalam Putusan Nomor 237/Pdt.G/2021/PA Sal. belum berkeadilan, karena hasil dari putusan tersebut menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh Pengggugat, karena objek yang disengketakan masih dalam agunan di PT BRI Persero Tbk Pringsurat Temanggung. Seharusnya sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Penggugat harus menyelesaikan dulu tunggakan yang belum dibayarkan dan jaminannya adalah sertifikat asli no 136 an. Soegiarto dengan debiturnya Susi Setyani yang dimana adalah istri dari Penggugat dengan PT. BRI Persero Tbk Pringsurat Temanggung. Diperlukan kesungguhan dari para profesi hukum menjembatani pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa, guna mewujudkan nilai keadilan bersama tanpa adanya perselisihan dikemudian hari, memberikan rasa aman, kepercayaan dan kepastian hukum. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Sengketa Tanah Waris, Peralihan Hak Atas Dasar Jual Beli Kepustakaan : 71 (2012-2021) 
Institution Info

Universitas Ngudi Waluyo