Abstract :
Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba bukan saja merupakan tantangan
pemerintah, tetapi juga merupakan masalah bangsa yang amat rumit, karena di
samping merusak fisik dan mental generasi bangsa juga dapat mengganggu
keamanan dan ketahanan nasional. Yogyakarta juga merupakan kota kedua di
Indonesia dengan konsentrasi penggunaan narkoba terbesar. Untuk mencegah
narkotika dilakukan pembinaan terhadap Narapidana yang telah melakukan
kejahatan penyalahgunaan narkotika melalui Lembaga Pemasyarakatan. Sistem
Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan,
dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan
hubungan yang asasi antara individu warga binaan dan masyarakat. Metode yang
digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer
dalam penelitian ini diperoleh dengan wawancara terhadap narasumber dan
didukung dengan data sekunder yang berasal dari literatur. Hambatan yang terjadi
dalam proses pelaksanaan pembinaan narapidana meliputi hambatan dalam faktor
internal maupun eksternal. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
secara internal yakni para petugas pemasyarakatan lebih mendekatkan diri terhadap
warga binaan pemasyarakatan, sedangkan upaya dalam mengatasi hambatan
eksternal yaitu menggunakan sarana dan prasarana dengan baik, pegawai
pembinaan harus memiliki integritas dalam melaksanakan pembinaan.
Kata Kunci: Pembinaan, Narkotika, Hambatan