Abstract :
Latar belakang: Jumlah Peserta JKN di wilayah Kabupaten Semarang hingga
April 2023 adalah 935.940 Peserta dengan segmen Peserta Bukan Penerima Upah
atau PBPU pada bulan April 2023 sebanyak 11,2% atau 104.715 peserta. Data bulan
April 2023 menunjukan peserta PBPU patuh membayar iuran tepat waktu 46,7%
atau 48.865 peserta dan yang terlambat membayar iuran JKN 53,3% atau sejumlah
55.580 peserta, Pada bulan Mei 2023 peserta yang terlambat membayar iuran JKN
mengalami kenaikan sebesar 10,3%. Untuk jumlah pemanfaatan pelayanan
kesehatan di Fasilitas Kesehatan peserta PBPU pada April 2023 sejumlah 5.313
Peserta, selama bulan April hingga Juni 2023 Peserta JKN yang mengalami denda
pelayanan rawat inap menunjukkan kenaikan 24% dari 41 peserta menjadi 51
peserta di Juni 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat
hubungan pendapatan dengan kepatuhan pembayaran iuran JKN di BPJS Kesehatan
Cabang Ungaran
Metode: Penelitian ini menggunakan analitik observasional dengan pendekatan
cross-section. Jumlah sampel yang digunakan adalah 33 orang responden dengan
teknik pengambilan sampel accidental sampling. Instrumen dalam penelitian ini
adalah kuesioner. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis univariat
dan analisis bivariat.
Hasil: Berdasarkan uji statistik menggunakan uji Chi Square dan tingkat
kemaknaan 0,05 diperoleh p-value = 0,245 lebih besar dari 0,05 yang artinya tidak
terdapat hubungan antara pendapatan terhadap kepatuhan membayar iuran JKN.
Berdasarkan uji statistik diperoleh p-value = 0,518 lebih besar dari 0,05 yang
artinya tidak terdapat hubungan antara pengetahuan terhadap kepatuhan membayar
iuran JKN.
Simpulan: Tidak terdapat hubungan pendapatan dengan kepatuhan pembayaran
iuran JKN pada peserta JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran dan tidak
terdapat hubungan pengetahuan dengan kepatuhan pembayaran iuran JKN pada
peserta JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran.
Kata kunci: pendapatan, pengetahuan, kepatuhan pembayaran, BPJS