Abstract :
Kejahatan yang saat ini terjadi tidak lagi memandang usia tertentu untuk dapat
melakukan kejahatan. Artinya kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja baik
dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak. Anak merupakan amanah dari
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya. Masa anak-anak sebenarnya adalah masa yang sangat indah
dimana pada saat usia masih anak-anak tersebut adalah usia masa bermain.
Namun pada kenyataannya saat ini banyak anak yang melakukan kejahatan, salah
satunya tindak pidana pembunuhan berencana. Salah satu contohnya yaitu kasus
pembunuhan berencana anak di bawah umur yang tega membunuh teman satu
kelasnya, kasus ini terjadi di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Dalam
mencari sumber data, jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan metode
yuridis normatif dan pendekatan empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menjelaskan motif yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana dan mengetahui peran kriminologi sebagai syarat utama
dalam proses penegakan hukum terhadap anak yang telah melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana. Faktor yang dominan terhadap kejahatan yang
dilakukan oleh anak adalah faktor emosi, faktor usia, faktor lingkungan sosial, dan
faktor keluarga, karena faktor tersebut saling berkesinambungan. Kriminologi
berperan penting terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang
melibatkan anak di bawah umur. Kriminologi sangat berperan penting dalam
proses penyelidikan dan analisis hakim dalam memutuskan suatu perkara anak
dengan mengidentifikasi karakteristik dan perkembangan pada anak. Selain itu,
Kriminologi dapat membantu BAPAS dalam menetapkan program pelatihan yang
bermanfaat bagi anak yang sedang menjalankan masa tahanannya.
Kata Kunci: Kriminologi, Pembunuhan Berencana, Anak