Abstract :
Tindak pidana pembunuhan diikuti dengan mutilasi di Indonesia terus meningkat.
Mutilasi adalah aksi yang menyebabkan satu atau beberapa bagian tubuh tidak
dapat bekerja sebagaimana mestinya. Pembunuhan dengan mutilasi dilakukan
dengan tujuan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Kejahatan pembunuhan
dengan mutilasi merupakan bentuk pembunuhan yang dapat diklasifikasikan
sebagai perbuatan yang sangat keji dan juga tergolong sangat langka (rare crime)
di mana pelaku pembunuhan jenis ini melakukan tindak kejahatan dengan diawali
adanya penghilangan terhadap nyawa seseorang dan kemudian pelaku
melanjutkannya dengan melakukan pemotongan terhadap tubuh korban.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena mutilasi dalam tindak
pidana pembunuhan sebagai upaya penghilangan alat bukti. Beberapa fenomena
tersebut tertuang pada Perkara Nomor 528/Pid.B/2023/PN Smg, Perkara Nomor
634/Pid.B/2023/PN Smn, Putusan Nomor 164/Pid.B/2023/PN Skh, dan Putusan
Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dan metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan
empiris melalui studi kasus dan analisis data. Sumber data diperoleh melalui
wawancara langsung di kantor pengacara, kantor kepolisian, analisis dokumen,
dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan dengan
mutilasi sebagai pembunuhan berencana dengan upaya menghilangkan jejak
kejahatan. Dengan hilangnya jejak kejahatan, maka alat bukti yang mengarah
kepada pelaku akan sulit di temukan.
Kata Kunci: Mutilasi, Pembunuhan, Alat Bukti